Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kripto
MUI Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency sebagai Mata Uang
2021-11-13 10:32:41

ilustrasi. Cryptocurrency.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fatwa haram penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) telah di tetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII.

Dalam keterangan tertulis MUI menyebutkan, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan, ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.

"Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Shiba Inu, dll merupakan komoditi atau aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli). Namun, untuk jenis komoditi sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).

Selain mengharamkan cryptocurrency, Ijtma Ulama juga menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya, makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Selain itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Sebagai tambahan informasi, cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan sistem pembayaran digital yang tidak bergantung kepada bank untuk melakukan verifikasi transaksi.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak mengakui kripto menjadi alat tukar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Meski demikian, pemerintah Indonesia juga telah resmi mengizinkan perdagangan cryptocurrency di bursa berjangka.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.(bh/na)


 
Berita Terkait Kripto
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
 
Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
 
Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
 
Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
 
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]