Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
MUI
MUI Desak Negara Sita Harta Koruptor
Wednesday 05 Sep 2012 20:22:08

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono segera menindak lanjuti hasil Ijtima Ulama ke IV Komisi Fatwa MUI, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada bulan Juli 2012 lalu.

Hasil dari pertemuan para ulama tersebut adalah fatwa bahwa harta kekayaan hasil korupsi harus dirampas negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Kami (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Ijtima Cipasung. Pemerintah harus memiskinkan para koruptor dengan merampas harta kekayaan mereka yang berasal dari hasil tindakan korupsi", ujar KH Shodikun, Ketua MUI Sumatera Selatan yang juga Ketua Komisi D Rapat Kerja Nasional MUI, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (3/8).

Sodikun berpendapat, perampasan harta koruptor yang didapatkan dari tindak korupsi perlu dilakukan dalam perang melawan korupsi. Menurutnya, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para koruptor tidak lama dan tidak adil jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan.

Dia berpendapat, perampasan harta koruptor sangat efektif untuk memberikan efek jera karena para pelaku tindak pidana korupsi otomatis dimiskinkan negara.

"Nah, harta mereka yang dirampas negara itu kemudian harus dikembalikan ke rakyat. Pemerintah harus segera menindak lanjuti fatwa MUI karena ini penting untuk memberantas korupsi", katanya, seperti yang dirilis pada kompas.com pada, Senin (3/9).

Menurut MUI, kata Sodikun, harta yang boleh disita negara adalah harta korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari hasil korupsi. Sementara, harta lainnya, misalnya, warisan atau pendapatan yang sah tetap menjadi milik yang bersangkutan. Adapun, aset yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari korupsi dan tidak dapat dibuktikan bahwa aset itu berasal dari hasil yang legal, juga turut dirampas negara.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]