Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
MUI Buka Posko Pengaduan Anak Korban Pelecehan Seksual
Monday 05 May 2014 20:38:00

Ilustrasi. Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Pedofilia atau sodomi terhadap anak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya aksi kekerasan dan lelecehan seksual membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuka posko pengaduan bagi anak-anak yang diduga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Program ini dilakukan guna melakukan advokasi bagi anak-anak yang pernah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mereka.

Hal ini disampaikan, Ketua MUI Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga, Hj. Tutty Alawiyah, menuturkan, pembuatan Posko itu dilatar belakangi dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak akhir-akhir ini.

Seperti yang terjadi, di Jakarta Internasional School (JIS) dan kasus kekerasan Edmon terhadap 75 orang anak lebih di Sukabumi Jawa Barat, dan hampir diseluruh daerah lainya dari Banda Aceh juga ada terlibat Anggota Polri.

"Setelah mencermati masalah pelecehan seksual di JIS, memang telah memicu berbagai perdebatan tentang melindungi anak Indonesia. Sehingga MUI membuka posko itu," kata Tutty saat jumpa pers, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (5/5).

Menurutnya, pembentukan posko itu juga karena mengacu pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah menerima sekitar 3.000 laporan kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur pada tahun 2013. Angka yang sangat menghawatirkan tersebut meningkat dua kali lipat dari lima tahun sebelumnya.

Dikatakan Tutty, karena itu juga MUI akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukuman yang lebih berat, kepada para pelaku kejahatan Pedofilia atau sodomi terhadap anak.

"Ini supaya memberikan efek jera. Sehingga kasus yang sama tidak terjadi di kemudian hari," tegasnya.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]