Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MUI
MUI: Umat Islam Haram Menaati Pemimpin yang Menentang Agama
Saturday 06 Jun 2015 14:48:57

Diskusi Publik Pra Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia Ke-5, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa calon pemimpin tidak boleh berjanji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama.

“Jadi jika pemimpin melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama, maka haram kepada umat Islam untuk taat kepada pemimpin tersebut,” kata Kyai Ma’ruf saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia Ke-5, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6) lalu.

Dia lantas mencontohkan tindakan bertentangan dengan agama antara lain melegalkan minuman keras, perjudian dan perzinaan atau prostitusi.

Dalam acara bertajuk “Janji Pemimpin dalam Perspektif Fikih dan Konstitusi” itu Kyai Ma’ruf menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Allah.

Janji pemimpin kepada rakyat akan menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam Ijtima’ Ulama ke-5 di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikura, Tegal. Acara yang akan dihadiri ulama fatwa dari seluruh Indonesia itu akan berlangsung mulai tanggal 7-10 Juni mendatang.

Topik janji pemimpin tersebut masuk dalam salah satu tema yang akan dibahas di Ijtima Ulama yaitu masalah kebangsaan (Asasiyah Wathaniyyah). Dua tema lain yang digodog di acara tersebut adalah masalah fikih (Fiqhiyyah Mu’ashirah), dan masalah perundang-undangan (Qanuniyyah).(kiblat.net/bh/sya)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]