Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
MTP: Waspadai Pornografi di Sekitar Anak Kita
Tuesday 30 Jul 2013 00:36:16

Suasana Sarasehan Ramadhan 1434, Senin (29/7) di Kantor MUI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada kesempatan Sarasehan Ramadhan 1434 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyampaikan rilisnya; Sejalan perkembangan teknologi media, pornografi semakin masif hadir di sekitar kita. Namun pornografi tidak hanya marak di media-media dengan teknologi tinggi, namun juga menyebar di media konvensional.

Masyarakat masih belum cukup terampil menggunakan teknologi dan media sebagai sarana kegiatan bermanfaat, sehingga menjadikan kemudahan teknologi terutama internet menjadi ajang judi poker yang tak lepas dari tampilan porno dan pornografi yang binal, keji, brutal serta penyebarannya.

Ini menjadikan masyarakat sebagai korban pornografi karena kurangnya keterampilan menggunakan teknologi dan media. Bukan hanya di internet atau TV, tapi juga buku pelajaran sekolah. Buku pelajaran sekolah adalah buku yang seharusnya memberikan pelajaran moral yang baik bagi anak, namun yang terjadi buku pelajaran sekolah tercemar oleh pornografi.

Karena itu MTP merekomendasikan, pendidikan keterampilan literasi media kepada masyarakat semakin penting dan urgensinya semakin tinggi. Rekomendasi kegiatan ini harus mendapat prioritas dan dukungan negara.

MTP merekomendasikan adanya fasilitasi kegiatan pendidikan keterampilan literasi media untuk dicantumkan dalam anggaran negara dan daerah.

Peran keluarga harus diperkuat, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil di masyarakat harus menjadi penjaga utama dari serangan pornografi. Oleh karena itu imunitas (kekebalan) keluarga terutama orang tua harus ditingkatkan. MTP merekomendasikan agar kegiatan pendidikan keterampilan literasi media diprioritaskan pada orang tua.

Gugus Tugas Penegakan dan Penanganan Pornografi (GTP3) sebagai organ strategis yang dibentuk oleh negara, harus didorong lebih efektif dan responsif menyikapi serangan pornografi yang semakin tinggi intensitasnya.

GTP3 harus secara intensif mengkoordinir usaha pencegahan dan penanganan pornografi. Terkait pornografi di buku pelajaran, GTP3 harus dengan intensif bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, membersihkan pornografi dari buku pelajaran.(rls/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]