Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
MRT Terkendala Jaringan Utilitas
Thursday 06 Oct 2011 22:44:37

Ilustrasi monorel di jakarta setelah beroperasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembangunan mega proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang rencananya dimulai Juni 2012 mendatang, rupanya masih terkendala banyaknya jaringan utilitas di sepanjang jalur Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. Kondisi inilah yang sangat menggangu dalam pembangunan fisik, khususnya membangun stasiun bawah tanah nanti.

“Kendala ini menjadi perhatian kami dalam satu bulan ini, karena untuk menyelesaikan semua kendala ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Terutama untuk bisa memindahkan jaringan utilitasnya di kawasan stasiun yang akan dibangun nanti,” kata Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta Tribudi Rahardjo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, sekarang ini, pihaknya tengah membahas strategi pemindahan utilitas ini dengan pihak dari pemilik utilitas. Ditargetkan, pemindahan utilitas tersebut dapat selesai Maret 2012, karena persiapan pembangunan fisik akan dilakukan pada April dan dilanjutkan dengan pembangunan fisik pada Juni 2012. “Gubernur sudah meminta persiapan pembangunan fisik dilakukan pada kuartal I/2012. Kami harus melakukan pembersihan lahan, bedeng, atau tempat penyimpanan material sudah bisa diresmikan sebagai tanda pengerjaan fisik akan dimulai,” ujarnya, seperti dikutip situs Berita Jakarta.

Sedangkan terhadap masalah banjir, penurunan tanah akibat struktur tanah lembek serta rawan gempa, kata Tribudi, MRT Jakarta aman terhadap ketiga masalah tersebut. Di beberapa kota negara lain yang juga rawan gempa dan memiliki masalah banjir, moda transportasi MRT tetap dapat diandalkan. Secara teknis persoalan banjir, tanah lembek dan gempa dapat diatasi dengan rekayasa teknis.

Untuk tanah lembek, ungkpa dia, dapat diatasi dengan teknik perbaikan tanah. Hal ini dilakukan dengan melakukan langkah teknis mengikuti standar-standar untuk keselamatan, konstruksi, bangunan yang sudah teruji di dunia. “Hal ini untuk dapat menjamin keselamatan penumpang pada saat beroperasi nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Kaviv Sipil dan Struktur PT MRT Jakarta, Heru Nugroho mengatakan, kendala terberat yang dihadapinya adalah masalah pemindahan utilitas di bawah tanah seperti kabel optik telekomunikasi, pipa air bersih milik Palyja, pipa air limbah milik Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) DKI dan listrik.

“Pemindahan utilitas paling banyak ada di lahan yang akan dibangun stasiun. Terutama utilitas kabel optik telekomunikasi yang paling banyak, karena begitu banyak provider telekomunikasi di Jakarta. Kalau tidak dipindahkan segera, bagaimana kami dapat membangun stasiun MRT,” kata Heru.(bjc/wmr)


 
Berita Terkait MRT
 
• MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
• PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
• Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
• Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
• Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]