Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
MRT
MRT Diputuskan 15 Januari
Wednesday 09 Jan 2013 18:16:25

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berpakaian ala Betawi di Balai Kota Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk membahas persoalan transportasi, termasuk anggaran subsidi bus Transjakarta serta kelanjutan proyek Mass Rapid Transit (MRT), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menggelar rapat tertutup dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjhabana.

Usai menghadiri rapat tersebut, Jokowi menuturkan, telah mencapai kata sepakat terhadap kelangsungan proyek MRT. Dikatakan Jokowi, tanggal 15 Januari nanti, Menko Perekonomian akan memutuskan mengenai subsidi pembiayaan proyek tersebut.

"Ketika sudah diputuskan oleh Pak Menko Perekonomian, besoknya akan saya putuskan, saya hitung dalam waktu satu jam semuanya udah rampung, semuanya itu tergantung saya.” kata Jokowi, Rabu (9/1).

Dikatakan Jokowi, setelah diputuskan oleh pihak Kementerian Perekonomian dan dirinya, pada hari selanjutnya (17/1), semuanya akan langsung dijalankan proyek MRT koridor Lebakbulus-Bundaran HI sepanjang 15,7 kilometer.

"Setelah semuanya rampung diputuskan oleh Kementerian Perekonomian dan saya, selanjutnya tanggal 17 semuanya akan mulai jalan dan diperkirakan tahun 2015 atau 2016 semuan akan rampung untuk tahap awal,” kata Jokowi.

Sementara untuk tender proyek MRT, ditambahkan Jokowi, pemenang tender akan langsung diumumkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. “Setelah semuanya rampung akan diumumkan, yang ikut tender kan ada tiga, dan setelah selesai diputuskan akan diumumkan,” tambahnya.

Untuk subsidi tiket penumpang, lanjutnya, beban yang nantinya akan ditanggung oleh pihak Pemprov DKI sebesar Rp 200 miliar/tahun dan harga tiket langsung untuk penumpang diharapkan Jokowi tidak mencapai Rp 20.000 tapi dibawah Rp 10.000.

"Untuk subsidi diperkirakan mencapai Rp 200 miliar dari APBD dan saya mengharapkan harga tiketnya di bawah Rp 10 ribu saja. Nanti kita hitung lagi subsidi sekian, investasi sekian, tiketnya sekian nanti kita buka semuanya” tandasnya.(lpi/brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]