Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
MPR Sepakat Perlunya Haluan Negara
2019-09-21 09:41:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Dihadapan puluhan wartawan Parlemen, Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, mengatakan pembahasan di MPR sudah menyepakati perlunya Haluan Negara. Hanya saja, rencana itu belum bisa direalisasikan oleh MPR pada masa bakti 2014-2019.

Pasalnya hingga minggu-minggu terakhir periode MPR saat ini, belum ada kesepakatan terkait landasan hukum yang akan digunakan. Apakah Haluan Negara dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR atau cukup undang-undang.

"Masih ada perbedaan menyangkut dasar hukum pengaturan Haluan Negara. Sebagian menghendaki Tap MPR, sisanya cukup dengan undang-undang saja," kata Arwani Thomafi menambahkan.

Karena itu MPR periode 2014-2019, menyiapkan rekomendasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan datang untuk mencari jalan keluar mensikapi perbedaan pendapat soal landasan hukum. Rekomendasi tersebut, akan disampaikan pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019.

"Menyangkut perlunya haluan negara semua fraksi dan kelompok setuju. Tetapi dasar hukumnya masih berbeda pandangan. Selain itu, saat ini belum ada kesepakatan bentuk draft haluan perencanaan pembangunan model GBHN, yang dianggap layak untuk dibahas menjadi sistem perencanaan pembangunan," kata Arwani menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi, pada dialong Empat Pilar MPR yang berlangsung di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) lalu. Dialog dengan tema "Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang", itu menghadirkan tiga narasumber. Selain Arwani, dua narasumber yang lain adalah anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Syarief Hasan dan anggota Fraksi Golkar MPR RI, Fadel Muhammad.

Bagi Syarief Hasan, perbedaan yang muncul pada pembahasan sistem perencanaan pembangunan, bisa segera selesai jika terdapat komitmen politik diantara pihak-piihak yang berbeda pandangan. Apalagi, pada hakekatnya antara sistem perencanaan pembangunan model GBHN maupun RPJP dan RPJPN masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihannya sendiri-sendiri. Sehingga tidak bisa ditemukan mana yang lebih baik diantara keduanya.

"Pembahasan seputar kembalinya GBHN adalah sesuatu yang menarik. Dulu kita pakai GBHN, kemudian sistem pemilihan preiden kita berubah maka lahirlah RPJP dan RPJPN yang berisi visi misi presiden terpilih. Kini zaman berubah, muncul pandangan yang mengatakan GBHN ini perlu dihidupkan kembali. Bahkan MPR sudah berkali-kali melakukan pembahasan, agar Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN diterapkan lagi," kata mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Tetapi kata Syarif Hasan, kalau alasannya adalah keberlangsungan program pembangunan dari pemerintah sebelumnya maka sistem perencanaan pembangunan model GBHN lebih baik.

Sementara itu anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Fadel Muhammad mengharap Majelis Permusyawaratan Rakyat, senantiasa selalu dekat dengan masyarakat. Menampung dan menerima masukan dari masyarakat khususnya terkait usulan mengenai haluan negara. Agar pemikiran yang sifatnya filosofis mengenai haluan negara bisa terakomodir.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]