Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
MPR RI
MPR Bisa Melakukan Check And Balance
2016-10-27 12:34:56

Tampak saat diskusi opini live Rumah Kebangsaan Sindo Trijaya, di Press Room Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penguatan kelembagaan MPR, MPR bisa melakukan check and balances serta kontrol terhadap lembaga-lembaga negara lainnya yang mendapat wewenang dari konstitusi. Check and balances itu dilakukan melalui penyampaian laporan kinerja lembaga negara dalam sidang tahunan MPR.

Demikian terungkap dalam diskusi opini live Rumah Kebangsaan Sindo Trijaya, di Press Room Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10). Diskusi menghadirkan narasumber Akhmad Muqowam (anggota DPD) dan Yoseph Umarhadi (Fraksi PDI Perjuangan). Tema diskusi adalah penguatan kelembagaan MPR.

Yoseph Umarhadi menyebutkan penguatan MPR menjadi isu akhir-akhir ini. Semua fraksi sepakat untuk memperkuat kelembagaan MPR. "Untuk kelembagaan MPR semua fraksi di MPR sudah sepakat bahwa lembaga MPR perlu diperkuat," katanya.

Menurut Yoseph Umarhadi, penguatan lembaga MPR sama seperti lembaga negara lainnya. Dalam kaitan ini MPR tidak menjadi lembaga yang statis. "MPR bisa melakukan check and balances seperti yang dilakukan lembaga negara lain karena MPR juga representasi dari rakyat," katanya.

Yoseph memberi contoh check and balances itu dilakukan melalui penyusunan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Kajian tentang GBHN sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi di MPR. "Pada tahun 2017 mungkin dilakukan amandemen UUD terkait dengan GBHN itu," jelasnya.

Dalam penguatan kelembagaan MPR, lanjut Yoseph Umarhadi, selain GBHN, MPR juga meminta kewenangan untuk mengundang lembaga negara dalam sidang tahunan MPR. Lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya dalam sidang tahunan MPR.

Sementara itu Akhmad Muqowam berpendapat penguatan lembaga MPR adalah juga penguatan lembaga DPR dan DPD. Sebab, anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. "Penguatan lembaga MPR sekaligus penguatan DPR dan DPD," katanya.

Mengapa MPR harus diperkuat? Muqowam menjawab MPR perlu diperkuat karena tidak ada lembaga tertinggi lagi di republik ini. "MPR harus setingkat lebih tinggi dan selangkah di depan dibanding lembaga negara lainnya," tambah Muqowam.

Muqowam juga sepakat MPR bisa melakukan check and balances terhadap lembaga negara yang diberikan wewenang dari konstitusi. "MPR bisa meminta lembaga negara menyampaikan laporan kinerja dalam sidang tahunan MPR. Ini check and balances melalui MPR," katanya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]