Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Soekarno
MPR: Bung Karno Belum Diberikan Gelar Pahlawan Nasional
Saturday 09 Jun 2012 09:27:47

Bung Karno saat berpidato (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sungguh ironi negeri ini, pasalnya hingga hari ini Presiden Sukarno yang merupakan sang proklamator sekaligus pendiri bangsa Indonesia. Belum diberikan gelar sebagai pahlawan nasional.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin, pemberian gelar pahlawan nasional untuk Sukarno sangatlah penting mengingat betapa besarnya jasa sang proklamator terhadap bangsa Indonesia.

"Karena pemberian gelar pahlawan nasional sebagai pengingat agar kita tidak lupa dan lalai melanjutkan cita-citanya," ungkapnya seperti dalam rilis yang diterima wartawan pada Jumat, (8/6).

Lebih lanjut, Lukman menjaelaskan, penyebab Bung Karno belum diberikan gelar Pahlawan nasional, karena adanya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Sukarno sebagai Presiden RI sekaligus melarang Sukarno berpolitik.

"Tetapi kita tak perlu merasa bahwa Bung Karno terus terpenjara secara politik hanya karena adanya TAP yang berisi pencabutan kekuasaannya sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik. TAP itu kini telah tak berlaku lagi," ungkap Lukman.

Apalagoi sejak dikeluarkannya, TAP MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, maka TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu dinyatakan tidak memiliki ketuatan hokum yang mengikat.

Untuk itu, Lukman berpendapat, yang diperlukan saat ini adalah kesediaan kita semua sebagai bangsa untuk berjiwa besar menghormati jasa-jasa Bung Karno. “Yakni dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya," tuturnya.

Karena pemberian gelar itu, sebagai pengingat agar kita semua tak lupa dan lalai untuk terus melanjutkan cita-cita bapak bangsa itu dalam konteks kekinian. Serta menjaga dan memelihara rasa kebanggsaan kita.(dbs/biz)


 
Berita Terkait Soekarno
 
Haedar Nashir Sebut Lima Teladan Bung Karno yang Patut Dicontoh
 
Peringatan Kelahiran Bung Karno Ke 115: Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar
 
Semangat Bung Karno Memajukan Islam Bersama Muhammadiyah
 
Generasi Muda Diminta Pahami Pemikiran Bung Karno
 
Para Menteri pada Bela Jokowi Soal Tempat Lahir Bung Karno
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]