Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemuda Pancasila
MPC Pemuda Pancasila Langsa Kecewa Unsur Pemerintah Tolak Undangan Pelantikan
Saturday 25 Jan 2014 22:19:53

Ketua MPC PP Kota Langsa Terpilih Adi Darma.(Foto: BH/edy)
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Permusyawaratan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Langsa kecewa dengan pemerintah Kota Langsa.

Hal tersebut di sampaikan ketua MPC PP terpilih Adi Darma, Sabtu (25/1) di Hotel Harmoni Jl. A Yani, di hadapan puluhan anggotanya, Adi Darma," Ini merupakan bentuk ketidak pedulian Pemerintah terhadap keberadaan Pemuda Pancasila di Langsa," ujarnya.

"Padahal undangan pelantikannya jauh - jauh hari sudah kita sampaikan," dalam kata sambutannya Adi Darma juga mengatakan, kita sangat kecewa dengan pemerintah Kota Langsa.

Bukan hanya Walikota Langsa Usman Abdullah saja yang tidak menghadiri undangan tersebut, hal yang sama juga diikuti semua kepala SKPK dan SKPD Kota Langsa yang di undang juga tidak hadir di dalam acara pelantikan tersebut, hal ini mengakibatkan kemarahan para fungsionaris Pemuda Pancasila (PP) di wilayah tersebut.

Hadir pada acara pelantikan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila, M Nasir Jamil anggota DPR-RI dan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Aceh.

Sementara, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota Langsa Hamdani SE, saat di konfirmasi melalui handpone selulernya, Sabtu (25/1) terkait ketidak hadiran Walikota dan perangkat SKPD nya pada pemilihan ketua Cabang Pemuda Pancasila, mengatakan.

"saya belum bisa memberikan Keterangan saat ini, karena perlu penelusuran kenapa tidak ada yang hadir, seharusnya ada yang menghadiri dari pihak pemerintah, saya sendiri tidak menerima undangan, kalaupun saya datang bukan sebagai undangan namun pendamping," sebut Hamdani.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Pemuda Pancasila
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
 
Pemuda Pancasila Kaltim Gelar Jalan Sehat, Sebar 20 Ribu Kupon Berhadiah Mobil dan Umroh
 
Gugus Tugas PP Jaktim Bersama Indika Foundation Sosialisasi Pencegahan COVID-19
 
Pemuda Pancasila Semprot Disinfektan di Sekitar Pasar Cegah COVID-19
 
Terkait Pengadilan IPT 1965, Pemuda Pancasila Lakukan 'Clearance'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]