Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus E-KTP
MKD DPR Tunggu Proses Hukum Setya Novanto
2017-11-17 07:45:21

Wakil Ketua MK DPR RI, Adies Kadir (F-PG) mengemukakan kepada wartawan terkait dengan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, "kita akan melakukan rapat pimpinan guna menghimpun suara setiap fraksi, hingga MKD mengambil sikap menunggu proses hukum yang tengah berjalan."(Foto: Jayadi/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adies Kadir merespon cepat terkait perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto dengan melakukan rapat pimpinan guna menghimpun suara setiap fraksi. Hingga akhirnya diputuskan MKD mengambil sikap menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang ada dan sedang dibahas. Tidak ada maksud tidak percaya dari DPR kepada Novanto," kata Adies, Kamis (16/11) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam, Adies menjabarkan telah terjadi perdebatan diantara fraksi dalam mengambil sikap terkait Setya Novanto, meski pada akhirnya MKD memutuskan akan mengambil sikap sesuai dengan UU MD3. "Ada beberapa kawan dari fraksi lain yang menanyakan masalah Setnov. Memang dari jam 1 sampai jam 3 ini kami mengadakan rapat telah terjadi perdebatan yang dinamis," ungkap Adies.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan MKD tidak akan mengambil sikap jika status Setya Novanto masih berstatus tersangka. Karena itu, DPR sangat tidak ingin melangkahi proses hukum yang kini sedang berjalan. "Karena kasus tersebut masih ditangani aparat, jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut. Kemudian apa hasil dari aparat penegak hukum tersebut yang akan ditindaklanjuti," terang Adies.

Sikap praduga tidak bersalah harus dijalankan selama proses hukum Setya Novanto masih berjalan. DPR tegaskan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum tersebut. Namun, masyarakat diminta untuk tidak gegabah dalam menyikapi kasus Setya Novanto ini.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]