Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Ahok
MK Tolak Materi Gugatan,Taufik: Ahok Permalukan Dirinya Sendiri
2016-08-23 11:22:54

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menyebut ? Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermalukan dirinya sendiri di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik juga menyarankan agar Ahok tidak banyak tingkah jika tidak mengerti apa yang dilakukan.

Sebelumnya, hakim konstitusi MK meminta Ahok memperbaiki kembali materi gugatan uji materi tentang pasal kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana di UU Pilkada.

Menurut Taufik, permintaan hakim? MK tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa Ahok tidak mengerti apa yang sedang dilakukan.
?
"Ingat, hakim MK itu diisi oleh orang-orang pintar dan hebat ?yang tingkat kejeliannya tidak bisa diragukan. Tentu semua gugatan yang masuk pasti dikaji secara detail dan komprehensif," kata Taufik saat ditemui TeropongSenayan, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (22/8).
?
Karena itu, Ketua DPD Gerindra DKI ini mengingatkan agar Ahok tak asal-asalan dalam melangkah, yang justru dapat membuka aibnya sendiri.

"Kalau tidak pandai itu sebaiknya jangan banyak tingkah lah. Apalagi ini ke MK. Jadi, Ahok jangan asal-asalan deh, dipersiapkan dulu materinya dengan baik," ujar Taufik.

Sebelumnya diberitakan, ketua Panel majelis sidang, hakim konstitusi Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8) mengatakan, materi gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti atau penggunaan fasilitas negara. Karenanya, Ahok diminta untuk memperbaiki ulang materi gugatannya.

"Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan majelis. Artinya kerugian ini tidak terjadi kalau kami tidak yakin," kata Anwar.

Selain itu, anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna meminta Ahok mengoreksi gugatannya. Hal itu berhubungan dengan kedudukan Ahok sebagai penggugat UU Pilkada. Sebab, kata dia, dalam gugatannya Ahok mengaku sebagai seorang WNI. Namun, Ahok juga mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini, yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.

"Sebaiknya pemohon (Ahok) harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," kata Palguna.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70, ayat 3, UU Pilkada. Pasal ini mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana.(plt/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]