Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Antasari Azhar
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
Thursday 24 Apr 2014 21:09:45

Ilustrasi, Antasari Azhar saat sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, semringah saat uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang diajukannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan tersebut, kata Antasari, menegaskan bahwa seorang Jaksa tidak boleh diperiksa oleh Kepolisian dan semacamnya tanpa seizin dari Jaksa Agung.

"Putusan hari ini itu untuk saya, alhamdulilah. Mahkamah Konstitusi mempertegas Undang Undang (nomor) 16 (tahun) 2004 tentang kejaksaan bahwa memeriksa atau melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa harus tetap pakai izin jaksa agung. Tetapi untuk perkara saya kan tidak. Jadi bagus untuk saya," jelas Antasari usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (24/4).

MK menolak permohonan pengujian Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (24/4).

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan dengan putusan MK tersebut sekaligus menandakan bahwa, putusan Pengadilan terhadapnya harus batal demi hukum.

Pasalnya, kata dia, saat dia diperiksa dan ditahan, Antasari masih menyandang status Jaksa walau ia menjabat ketua KPK.

"Pada waktu perkara saya kan masih jaksa. Harusnya dengan izin dong. Artinya tindakan kepolisian penyidikan penahanan terhadap saya batal demi hukum seharusnya, karena tidak sesuai kan. Karena tidak ada izin jaksa," terang Antasari.

Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Menurut Antasari, putusan MK itu mempertegas syarat pemeriksaan Jaksa yang harus ada ijin.

"Kalau syarat formil tidak dipenuhi harusnya tindakan hukum itu batal demi hukum, tapi saat ini saya masih dipenjara," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah menolak uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan jaksa salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa yang diakui dunia internasional adalah declaration on minimum standard concerning the security and protection of public prosecutors and their families.

Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap jaksa yang diguga melakukan tindak pidana pada saat melakukan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang.

"Perlunya izin jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa," ujar anggota majelis Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.(eks/sns/tribunnews/bisnis/if/bhc/sya)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]