Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Muba


Pembacaan putusan sengketa pemilukada (Foto: Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari.

Sebaliknya, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/10).

Sebelumnya, pasangan calon nomor satu, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan pasangan calon nomor dua, Sulgani Paku Ali-Sujari mengajukan permohonan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, dengan pasangan calon nomor tiga, Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai pihak terkait.

Dalam putusannya tersebut, majelis berpendapat bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, hanya bersifat dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata. Pasalnya, tudingan itu tidak bisa dibuktikan secara nyata di persidangan.

"Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Bukti-bukti yang diajukan para pemohon, menurut majelis, tidak cukup menyakinkan adanya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan. Alasannya, dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.

Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada. Alasannya, jumlah selisih suara cukup besar hampir 16 ribu lebih suara.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]