Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Muba


Pembacaan putusan sengketa pemilukada (Foto: Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari.

Sebaliknya, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/10).

Sebelumnya, pasangan calon nomor satu, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan pasangan calon nomor dua, Sulgani Paku Ali-Sujari mengajukan permohonan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, dengan pasangan calon nomor tiga, Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai pihak terkait.

Dalam putusannya tersebut, majelis berpendapat bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, hanya bersifat dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata. Pasalnya, tudingan itu tidak bisa dibuktikan secara nyata di persidangan.

"Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Bukti-bukti yang diajukan para pemohon, menurut majelis, tidak cukup menyakinkan adanya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan. Alasannya, dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.

Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada. Alasannya, jumlah selisih suara cukup besar hampir 16 ribu lebih suara.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]