Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilgub Jabar
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
Monday 01 Apr 2013 16:04:30

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Jawa Barat yang diajukan pemohon Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan anggapan tidak memiliki bukti hukum yang kuat.

"Menolak eksepsi pemohon secara keseluruhan," kata Achmad Sodikin Ketua Majelis Hakim MK saat sesi akhir dibacakannya putusan MK tersebut di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (1/4).

Rieke dan Teten yang hari ini ikut hadir mengatakan menghormati keputusan MK. Menurutnya ini bukan persoalan kalah atau menang, dan hasil yang legal belum tentu memiliki moral yang benar.

"Ini bukan persoalan menang kalah, dan kita juga mengetahui yang legal juga belum tentu bermoral. Jika benar apa yang diputuskan MK, tentunya menjadi PR kita bersama. Di Jabar ini yang tercatat saja, 11 juta rakyat tidak memilih dan itu adalah manusia, keputusan MK ini kita mahfum betul, dan akan mempengaruhi 49,1 juta rakyat Jabar," jelasnya.

Rieke Diah Pitaloka yang terlihat mengenakan pakaian serba hitam mengaku setelah gagal dalam Pilkada ini, dia akan kembali menduduki kursinya sebagai anggota DPR. Disana dia berjanji akan kembali memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Jabar.

"Saya Rieke Diah Pitaloka akan kembali menjadi anggota DPR RI bidang tenaga kerja dan transmigrasi," katanya. Dan menambahkan, saat ini dirinya dan Teten akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat Jabar, khususnya untuk masalah keuangan pemerintahan Jabar yang dianggap telah merugikan publik.

Sementara itu Kuasa Hukum Aher-Deddy, Andi Asrun mengungkapkan menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang telah diketok MK merupakan fakta di persidangan yang harus diterima oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah.

"Kami lihat apa yang diputuskan MK itu kan sudah sesuai, apa fakta di persidangan, soal bukti misalnya kurang alat bukti dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung, saya kira itu semua telah diperiksa MK, dan saya kira kita harus tunduk kepada itu. Saya kira persoalan ini sudah selesai, dan masing-masing pihak kembali bekerja, rakyat bekerja kemudian Pemda juga," ujarnya.

Sehingga menurut Andi, pasangan calon Aher dan Dedy harus segera dilantik, karena putusan final telah diketok oleh MK, sehingga sengketa terkait pemilihan gubernur Jawa Barat tersebut telah menemui titik temu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
• Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
• Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
• MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
• Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
• Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]