Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
MK Persiapkan 2 Nama Pengganti Usai Mundurnya Azyumardi dan Saldi
Friday 08 Nov 2013 21:32:50

JAKARTA, Berita HUKUM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva segera merespon kemunduran 2 Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik, Azyumardi Azra yang dikenal sebagai cendekiawan dan Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra. MK langsung bergerak cepat mencari penggantinya. "Sudah ada penggant
JAKARTA, Berita HUKUM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva segera merespon kemunduran 2 Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik, Azyumardi Azra yang dikenal sebagai cendekiawan dan Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra. MK langsung bergerak cepat mencari penggantinya. "Sudah ada penggantinya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11).

Adapun Hakim Agung Laica Marzuki tercatat masih berstatus anggota Pansel Dewan Etik, dimana Hamdan menjelaskan bahwa 2 orang pengganti tersebut tidak kalah kredibilitasnya dengan Saldi dan Azyumardi. Mereka yang sudah ditunjuk mengganti Saldi dan Azyumardi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selamet Effendy dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Aswanto.

"Kita sudah ganti dengan Pak Selamet Effendy dan Pak Aswanto, dan kita sudah undang mereka, Selasa besok sudah mulai bekerja," ujar Hamdan.

Anggota Pansel Dewan Etik, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan tokoh masyarakat Azyumardi Azra menyatakan mengundurkan diri memiliki masing-masing alasan.

Saldi dikabarkan menolak lantaran kesekretariatan Pansel Dewan Etik berlokasi di Gedung MK. Dia menginginkan jika markas pansel ditempatkan di Komisi Yudisial (KY).

Sementara Azyumardi lebih karena alasan sibuk. Saat ini mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) itu tergabung dalam Bali Democracy Forum. Sehingga berbenturan dengan jadwal kerja Pansel Dewan Etik.

Dewan Etik sendiri akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim-hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisa setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan. Yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat maka Dewan Etik akan membawanya ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No 1/2013 tentang MK.

Perlu diketahui MK membentuk Pansel untuk mencari dan menyeleksi orang-orang yang tepat untuk menjadi anggota Dewan Etik. Pansel diberi waktu kerja 30 hari terhitung sejak ditunjuk untuk memberi laporannya siapa yang terpilih menjadi anggota Dewan Etik.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]