Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Sumsel
MK Perintahkan KPU Sumsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
Saturday 13 Jul 2013 22:36:10

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar pada Kamis (11/7) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada: a. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; b. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu; c. Seluruh TPS di Kota Palembang; d. Seluruh TPS di Kota Prabumulih; e. Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ucap Akil.

Selanjutnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Termohon), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Herman Deru - Maphilinda Boer. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pihak Terkait, Pasangan Calon Alex Noerdin (Gubernur incumbent) – Ishak Mekki, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dua pelanggaran tersebut yakni, pertama, Pihak Terkait telah memanfaatkan aparat birokrasi secara berjenjang untuk kemenanganya dan kedua, pelanggaran sistematis berupa pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo terbukti dan beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Setelah MK memeriksa dan mencermati secara saksama dalil dan bukti Pemohon dan keterangan Pihak Terkait, ungkap Fadlil Sumadi, MK meyakini bahwa Pihak Terkait terbukti melakukan upaya mobilisasi para kepala desa se-Kecamatan Warkuk Ranau Selatan untuk memenangkan Pihak Terkait. ”Lagipula, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Pihak Terkait tidak dapat membuktikan bahwa Surat Camat Warkuk Ranau Selatan Nomor 270/63/KEC.WRS/2013 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Sendainyapun surat Camat Warkuk Ranau Selatan tersebut telah dicabut, quod non, namun surat tersebut telah beredar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan,” paparnya.

Di samping itu, ujar Fadlil, MK meyakini bahwa Alex Noerdin selaku Gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumsel untuk kemenangannya dalam Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Di mana fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00.

“Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Fadlil.

Adapun terhadap permohonan No. 80/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eddy Santana Putra - Anisja Djuita Supriyanto, ditunda penjatuhan putusannya hingga terlaksananya pemungutan suara ulang tersebut. “Ditunda sampai dengan pelaksanaan Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 11 Juli 2013,” ujar Akil.

Selain itu, pada kesempatan yang sama MK juga menggelar pengucapan Ketetapan penarikan kemballi dalam perkara nomor 78/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Iskandar Hasan - Achmad Hafisz Tohir. (Dodi/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilgub Sumsel
 
• MK Perintahkan KPU Sumsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
 
• PIlgub Sumsel: Alex Noerdin Kebanjiran Ucapan Selamat
 
• Tuna Netra Turut Andil Dalam Gunakan Hak Suara Pilgub Sumsel
 
• Tumbuhkan Budaya Sportif di Pilgub Sumsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]