Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pilpres
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
Wednesday 20 Feb 2013 15:38:22

Pamdal MK saat tengah melakukan pemeriksaan bagi siapa saja yang masuk ruang sidang, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 14:00 WIB kembali menggelar sidang pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU) Pilpres, Rabu (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon.

Pemohon yang terdaftar dengan registrasi No. 4/PUU-XI/2013 diajukan oleh Sri Sudarjo. Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 1 ayat (2), pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) UU Pilpres.

Dalam persidangan perdananya pada Senin (14/1), pemohon berdalih pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden selama ini sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang hanya diatur oleh segelintir elit dengan sistim prosentase.

Hal ini menyebabkan proses manipulasi suara rakyat secara masif serta berpotensi menimbulkan massa rakyat yang sadar untuk tidak memilih dan menjadikan golput sebagai pilihan politik.

Selain itu pemohon menjelaskan norma hukum dalam UU Pilpres, yaitu pasal 1 angka 2, dan pasal 9, pasal 10 angka 1, pasal 14 angka 2 merupakan norma hukum yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Seperti diketahui dalam hal ini, pihak DPR yang diwakili oleh Ahmad Yani dari Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang menghendaki rumusan pasal 9 UU Pilpres agar pasangan calon diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol, utusan golongan rakyat, golongan buruh, golongan petani, golongan miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia ddam sebagainya, secara konseptual sangat tidak jelas.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
• Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
• MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
• Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
• Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
• UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]