Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pilpres
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
Wednesday 20 Feb 2013 15:38:22

Pamdal MK saat tengah melakukan pemeriksaan bagi siapa saja yang masuk ruang sidang, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 14:00 WIB kembali menggelar sidang pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU) Pilpres, Rabu (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon.

Pemohon yang terdaftar dengan registrasi No. 4/PUU-XI/2013 diajukan oleh Sri Sudarjo. Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 1 ayat (2), pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) UU Pilpres.

Dalam persidangan perdananya pada Senin (14/1), pemohon berdalih pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden selama ini sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang hanya diatur oleh segelintir elit dengan sistim prosentase.

Hal ini menyebabkan proses manipulasi suara rakyat secara masif serta berpotensi menimbulkan massa rakyat yang sadar untuk tidak memilih dan menjadikan golput sebagai pilihan politik.

Selain itu pemohon menjelaskan norma hukum dalam UU Pilpres, yaitu pasal 1 angka 2, dan pasal 9, pasal 10 angka 1, pasal 14 angka 2 merupakan norma hukum yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Seperti diketahui dalam hal ini, pihak DPR yang diwakili oleh Ahmad Yani dari Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang menghendaki rumusan pasal 9 UU Pilpres agar pasangan calon diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol, utusan golongan rakyat, golongan buruh, golongan petani, golongan miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia ddam sebagainya, secara konseptual sangat tidak jelas.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]