Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
MK Kembali Gelar Sidang Antasari Azhar
Thursday 25 Apr 2013 20:38:08

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya sekali.

Permohonan uji materi tersebut diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang mengungkapkan bahwa, dia belum mendapatkan keadilan atas tuduhan pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang ditimpakan kepadanya.

Hal itu dirasakannya selama proses Peradilan pada Pengadilan tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Keadilan belum kami rasakan," kata Antasari dalam sidang di gedung MK, Kamis (25/4). Didampingi sang Istri, Ida Laksmiwati, juga pun mengaku, selama Antasari terlibat kasus rekayasa, keluarga sudah merasa terbebani dan menderita.

Ida berharap Majelis Hakim MK dapat mengabulkan permohonan agar peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari satu kali. Ia juga yakin uji materi yang diajukan Antasari dikabulkan oleh MK. "Insya Allah dikabulkan. Kita tunggu saja," kata Ida kepada para Wartawan.

Selain itu lanjut Ida, tim Pengacara sudah mengantongi bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam persidangan. Namun Ida belum membeberkan bukti-bukti baru tersebut kepada wartawan.

"Ada beberapa yang akan diungkap lagi oleh pengacara, serta saksi-saksi dan bukti yang bisa meringankan bapak," ucapnya.

Sebagaimana diketahui setelah divonis 18 tahun penjara dan selalu kandas dalam melakukan upaya hukum, pihak Antasari kini memiliki bukti baru yang layak diuji pada tingkat PK, hanya saja Antasari tidak dapat melakukan upaya kembali setelah pada 2012 PK yang bersangkutan ditolak MA.

"Lalu kemana kami bisa sampaikan? Sementara kami tidak bisa lagi mengajukan PK," katanya.

Dalam sidang kali ini, Antasari mengajukan dua Saksi yang merupakan anggota keluarganya yakni, Ida Laksmiwati selaku Istri, dan putrinya Andita Dianoctora Antasariputri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]