Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
MK Kabulkan Permohonan Yusril
Tuesday 09 Aug 2011 01:14:00

Majelis hakim konstitusi saat membacakan putusan uji material (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Kejagung harus panggil dan periksa SBY, Mega, JK dan Kwik

JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra kembali bisa tersenyum. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima uji materia (judicial review) yang diajukannya. Lembaga peradilan konstitusi itu pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk memanggil serta meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Mantan Menko Kesra Jusuf Kalla, mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, dan mantan Mentamben SBY.

Perintah ini diberikan, terkait keterangan mereka sebagai saksi yang meringankan bagi Yusril dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang dilaksanakan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Departemen Hukum dan Perundang-ungdangan (Menkumdang).

Hal itu berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril dalam uji materi UU Nomor 8/1981tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). "Majleis hakim konstitusi menyatakan, Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat 3 dan 4, serta Pasal 184 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam putusannya yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).

Putusan ini terkait dengan permintaannya Yusril mengajukan pengujian, setelah pihak penyidik dan atau petinggi Kejaksaan Agung menolak empat orang saksi yang dinilai menguntungkan Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Para saksi tersebut adalah Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan SBY yangd ianggap Yusril mengetahui fakta seputar proyek Sisminbakum di depertamen yang pernah dipimpinnya itu.

Dalam salinan putusannya, majelis hakim MK menyatakan, pasal-pasar tersebut dianggap bertentangan sepanjang tidak dimaknai termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Usai pembacaan putusan sidang tersebut, juru bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, maksud dari putusan tersebut bahwa saksi yang dihadirkan dalam sebuah kasus menurut UU harus mengetahui dan berada dalam tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi mereka yang dimintakan pemohon bisa dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan,” ujar dia.

Sementara menanggapi putusan tersebut, Yusril mengaku senang inti dari permohonannya dikabulkan oleh MK. Keputusan MK tersebut menyatakan bahwa saksi tidak hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. "Jadi implikasi dari keputusan Kejagung tidak ada alasan untuk tidak memanggil dimintai keterangan terkait 4 peraturan pemerintah yg dikeluarkan SBY, karena tuduhan jaksa adalah kami tidak memasukkan biaya akses sisminbakum ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena itu kami dituduh korupsi," ujar Yusril usai menerima putusan MK itu.

Atas dasar putusan MK tersebut, Yusril segera mendatangi Kejaksaan Agung. Ia menyatakan akan mulai melakukan praperadilan kasus tersebut. Yusril menyatakan kasus sisminbakum telah menyandera dirinya selama tiga tahun. "Ini sudah merupakan permainan politik dan Kejagung tidak boleh bermain politik," tandasnya.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
• Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
• Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
• Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
• Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
• Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]