Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU ITE
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
2024-03-21 23:28:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan sempat merasa ironis saat melayangkan permohonan uji materiil tentang kabar bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan menerima uji materiil dua pasal tersebut. Haris mengatakan pasal kabar bohong ini sudah ratusan kali dipakai dan menjerat banyak orang.

"Setelah pasal ini dipakai, tidak pernah ada orang mengajukannya ke MK," kata Haris seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut. "Jadi, waduh! Kok selama ini enggak ada yang mengajukan?" kata Haris. "Jadi Pasal 14 dan 15 tidak pernah diuji."
Hari ini Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin langsung sidang putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan Haris tersebut. Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tutur Suhartoyo dalam membacakan amar putusan uji materiil. Pasal 14 dan Pasal 15 yang baru diputuskan di MK itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sempat dikriminalisasi dengan dua pasal tersebut. Mereka dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan membebaskan kedua aktivis itu dari dakwaan perkara "Lord Luhut."

Uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dimohon oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJl) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).(tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]