Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
MK Harus Melek Kecurangan Pilpres Jika Tak Mau Demokrasi Menjadi Democrazy
2019-06-23 04:19:05

Ilustrasi. Saksi dari Paslon 02, Hairul Anas Suaidi di sidang MK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan instruksi kecurangan kubu Jokowi-Maruf yang diungkap saksi Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi di sidang MK mendapat perhatian serius oleh para petinggi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai koalisi 02.

Pertanyaan besar mencuat dari Presiden PKS, Sohibul Iman terkait dengan materi kecurangan adalah bagian dari demokrasi yang dipaparkan dalam pelatihan saksi 01 jelang Pilpres 2019 lalu.

"Jika kecurangan dianggap sah dalam demokrasi, lalu dibumbui terasi eh narasi bahwa kontestasi demokrasi itu perang total, juga digurihkan dengan tuduhan bahwa lawannya itu radikal, ekstrim, antibhineka, dan prokhilafah, kira-kira demokrasi apa yang sedang dibangun?" tanyanya dalam akun Twitter pribadi Jumat (21/6) lalu.

Dalam kesaksian di depan Majelis Hakim MK, Hairul bahkan menyebut materi yang dipaparkan dalam pelatihan saksi banyak dibumbui dengan diksi antibhineka dan khilafah yang selama ini kerap dituduhkan kepada kubu 02.

Merespon hal ini, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menilai hal ini menjadi dasar penting bagi MK dalam memutus perkara sengeta Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Menurut HNW, sapaan Hidayat, MK harus memegang teguh kebenaran dan mengoreksi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Maka agar demokrasi tak dijadikan justifikasi untuk 'democrazy', sudah seharusnya MK mengkoreksi kecurangan dan mendukung perjuangan untuk pengarusutamaan/kemenangan kebenaran," tegas Hidayat di akun Twitternya, Sabtu (22/6).(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]