Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
MK Gelar Sidang Terakhir Pengujian Ketentuan Sumpah Advokat
Friday 22 May 2015 03:37:44

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dua perkara Pengujian Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh advokat anggota Konggres Advokat Indonesia (KAI), Rabu (21/5). Perkara pertama yakni No. 112/PUU-XII/2014 diajukan oleh Ismet. Sedangkan perkara kedua yakni No. 36/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Abraham Amos, Johni Bakar, Rahmat Artha Wicaksana, Andreas Wibisono, Mohamad John Mirza, Mintarno dan Ricardo Putra. Pada sidang terakhir perkara ini seharusnya DPR memberikan keterangan di hadapan pleno hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Anwar Usman namun DPR berhalangan hadir.

Sesaat sesudah membuka sidang, Anwar Usman menyampaikan bahwa DPR berhalangan hadir pada sidang kali ini. Hal tersebut diketahui karena DPR melayangkan surat berisi keterangan berhalangan hadir. Selain itu, Anwar juga menyampaikan bahwa Mahkamah menerima surat permohonan menjadi Pihak Terkait dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Permintaan tersebut menurut Anwar sudah disetujui oleh Mahkamah.

Usai menyampaikan beberapa pengemuman, Anwar kemudian mempersilakan Pemohon perkara No. 112/PUU-XII/2014 untuk menghadirkan saksi sesuai keinginan Pemohon sebelumnya. Namun, Ismet selaku Pemohon perkara No. 112/PUU-XII/2014 mengatakan bahwa ia membatalkan untuk mengajukan saksi.

“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya membatalkan untuk mengajukan saksi. Terima kasih,” ujar Ismet. Sementara itu, Abraham Amos selaku Pemohon perkara No. 36/PUU-XIII/2015 menyampaikan bukti baru berupa surat-surat penolakan dan putusan sela terkait pengambilan sumpah advokat. “Ini surat Penetapan pengadilan, penolakan dari seluruh wilayah Indonesia. Kami sampaikan mungkin diterima oleh Majelis. Kami serahkan ke Panitera. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Abraham setelah dipersilakan oleh Anwar.

Dalam sidang kali ini, hadir pula Happy SP Sihombing yang merupakan advokat dari Peradi. Sihombing hadir sebagai Pihak Terkait untuk Perkara No. 112/PUU-XII/2014. Namun mula-mula, Sihombing menyampaikan bahwa Peradi saat ini sudah pecah menjadi tiga kelompok. Sehingga, Sihombing juga meminta kejelasan dari Mahkamah terkait Pihak Terkait dari Peradi. “Yang kami dengar di luar sana itu, dari Pihak Peradi itu sudah pecah jadi tiga. Jadi kami juga mohon dengan tegas, ini Pihak Terkait dari Peradi yang mana?” ungkap Sihombing yang juga menanyakan apakah pihaknya dapat juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk perkara No. 36/PUU-XII/2015.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anwar mengatakan bahwa yang diketahui oleh Mahkamah yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait yaitu Peradi untuk perkara No. 112/PUU-XII/2014. Bila Peradi mau mengajukan diri sebagai Pihak Terkait perkara No. 36/PUU-XIII/2015, Anwar menyilakan saja. Anwar juga mengingatkan agar para pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Kamis (28/5) pukul 11.00 WIB.

“Jadi siapapun kan punya hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi kami tidak melihat yang mana. Perkara ini sudah cukup ya, tadi sudah dinyatakan tidak mengajukan saksi. Persidangan tidak dibuka lagi ya. Silakan menyampaikan keterangan tertulisnya nanti, langsung diserahkan ke Kepaniteraan. Untuk Pemohon Nomor 112 dan Nomor 36 disilakan untuk menyampaikan kesimpulannya,” tukas Anwar.(YustiNurulAgustin/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]