Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mahkamah Konstitusi
MK Gelar Sidang Judicial Review UU Parpol
Wednesday 12 Jun 2013 16:57:39

Suasana Sidang di lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6), yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 mengenai bakal calon presiden dan wakil presiden, Rabu (12/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) provinsi DKI Jakarta, Aruji Kartawinata, SH.

Permohonan ini menyoal tentang pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sepanjang frasa "rekrutmen" bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa norma yang terkandung didalam pasal 29 ayat (1) huruf d UU partai politik tersebut, frasa "rekrutmen" bakal calon presiden dan wakil presiden merupakan norma yang diskriminatif. Karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Kerugian inkonstitusional yang dimaksudkan adalah, ketentuan a quo tersebut akan menghilangkan ruang bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur independen, untuk pemilu tahun 2014, sehingga ketentuan a quo harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (6/3) pemohon hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan yang sudah diperbaiki kepada majelis hakim. Dengan demikian menurut majelis hakim, kalau perbaikan permohonan sudah selesai, maka majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti tertulis yang sudah diajukan pemohon.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]