Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Presidential Threshold
MK Disarankan Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold
2018-08-09 19:21:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan.

Hal itu diungkapkan Fahri dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik?' di Media Center DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/8). Selain Fahri, hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, dan pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno sebagai pembicara.

"Mahkamah Konstitusi dapat menghentikan dilema ini jika bisa dengan segera membuat persidangan, mumpung gugatan itu ada. Hal tersebut agar semua partai politik dapat mencalonkan kandidatnya dalam Pemilihan Presiden ini dengan tanpa terkecuali," ujar Fahri.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan, jika memakai threshold yang tinggi, maka pasti tidak adil bagi partai-partai dan masyarakat yang tidak tahu bahwa suara mereka akan dipakai untuk Pemilu dimasa yang akan datang.

"Situasi ini mengesankan bahwa pemilihan capres ini terkesan pandang bulu. Ini adalah kedaliman di depan mata yang mungkin ada hubungannya dengan kutukan Tuhan kepada kita yang ditandai dengan terjadinya berbagai bencana alam di Indonesia," ucapnya.

Dikatakannya, jika MK bisa segera menyidangkan masalah (presidential threshold) ini dan memutuskan kembali pada nol persen, kemudian masa pendaftaran diperpanjang hingga 14 hari, maka tentu situasinya akan berbeda.

"Partai akan banyak yang mendaftar, calon juga akan bertambah, dan kompetisi akan menjadi lebih semarak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat agar menjadi pesta rakyat dan pesta demokrasi kita," tandas Fahri.

Adanya pembatasan tersebut yang menyebabkan terjadinya situasi seperti sekarang, lanjutnya. "Rakyat dipertontonkan bukan oleh kontestasi pikiran-pikiran untuk melawan pikiran incumbent (petahana, RED). Ini semua karena kesalahan metode seleksi calon yang mensyaratkan persentasi yang begitu besar," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, jika MK mau menghentikan persoalan ini, dan mengembalikan ambang batasnya kepada nol persen, maka tiket untuk mencalonkan diri sebagai Presiden menjadi murah.

"Malang benar nasib 267 juta penduduk Indonesia, karena hingga hari ini tidak tahu siapa yang menjadi calon pemimpin bangsa. Ini menjadi kerugian kita. Oleh karenanya saya meminta supaya KPU mengundur batas waktu pendaftaran selama dua minggu, agar semakin banyak kandidat yang daftar," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]