Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Friday 25 Apr 2014 18:27:42

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi kuasa hukumnya Bonyamin memberikan selamat usai mendengarkan pengucapan putusan dalam sidang Uji Materi UU Kejaksaan, Kamis (25/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan pengujian aturan tindakan kepolisian terhadap jaksa harus izin Jaksa Agung yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) yang dimohonkan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XI/2013 didampingi delapan hakim konstitusi lain di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/4).

Sebelumnya, Pemohon yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain meminta MK membatalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi: \"Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung\".

Frase “melaksanakan tugas” menurut Pemohon sangat debatable karena saat diduga terlibat kasus pembunuhan, Antasari masih menjadi jaksa di Kejaksaan Agung kendati sedang menjabat sebagai Ketua KPK. “Tapi, nyatanya ketika Pak Antasari masih menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa, pasal itu tidak dipakai,” ujar kuasa hukum Pemohon Dwi Nurdiansyah, pada sidang perdana, Rabu (5/6/2013) silam.

Kemudian pada 11 April lalu, Pemohon mencabut permohonan pengujian UU tersebut. Menurutnya, tetap berlakunya pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu akan dijadikan dasar cacat hukum atas proses penanganan perkara oleh Kepolisian terhadap Antasari.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. \"Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum,\" kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.

Menanggapi putusan tersebut, Pemohon justru menyatakan kegembiraannya lantaran putusan itu justru mempertegas UU Kejaksaan karena pemeriksaan atau tindakan Polisi atas Jaksa harus surat ijin Jaksa Agung. \"(Putusan ini) Bagus untuk saya, karena pada waktu perkara kan saya masih jadi jaksa, yang seharusnya penyidikan maupun penahanan terhadap saya batal demi hukum kerena tidak sesuai dengan UU sebab tidak ada ijin Jaksa Agung,\" kata Antasari, usai persidangan.

Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari dua Pemohon lain, yakni Organisasi Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili Bonyamin dan Andi Syamsuddin Iskandar karena pemohon tidak memiliki legal standing. (Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]