Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pancasila
MK: Masih banyak Kebijakan Pemerintah Yang Bertentangan Dengan Pancasila
Friday 01 Jun 2012 15:47:06

Moh. Mahfud MD (Foto: Beritahukum.com/biz)
YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ternyata masih banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dan melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Hal itulah yang dinyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pasalnya berdasarkan cacatan MK tidak kurang dari 27 persen undang-undang yang diajukan ke MK dibatalkan gara-gara melanggar konstitusi.

Mahfud sendiri, menilai pelanggaran atas nilai-nilai Pancasila ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang.” Karena yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, tetapi korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan,” ungkapnya dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (31/5).

Untuk itu, Mahfud menilai, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.” Karena sangat sulit jika hanya mengandalkan MK dalam memperbaiki UU. Karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimwa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak yang tidak terlibat politik praktis. Sehingga, UU tersebut bisa dibahas secara obyektif.

Menurut Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi praktis.

"Sekarang ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi negara," tutur Sultan. (vnc/kmc/ian/red)



 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]