Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Pesawat
MH-17 Jatuh Ditembak, Presiden SBY: Indonesia Serukan Investigasi Internasional
Sunday 20 Jul 2014 03:55:43

Ilustrasi. Rute Pesawat Jet MH17 tampak pada flightradar24 dan lokasi jatuhnya jet Boeing 777 Malaysia Airlines.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia menyerukan dilakukannya investigasi internasional terkait dengan musibah pesawat MH-17, yang jatuh karena ditembak oleh pelur darat ke udara, saat dalam penerbangan terjadwal dari Amsterdam ke Kuala Lumpur, Kamis (17/7) sore.

Presiden SBY menegaskan kesiapan Indonesia bergabung dalam investigasi internasional tersebut.
“Kalau itu benar, pesawat sipil jatuh ditembak oleh pesawat militer, itu pelanggaran hukum internasional, dan hukum perang. Dan jika dalam investigasi terbukti spt itu, Indonesia ingin pelakuknya dihukum berat dan tegas,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pernyataannya di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/7) siang.
Atas nama negara dan pemerintah RI, Presiden SBY menyatakan belasungkawa yg sedalam-dalamnya kepada negara sahabat Malaysia dan para keluarga korban musibah pesawat MH-17 itu.

Hindari Daerah Konflik

Presiden SBY mengaku dari 298 penumpang yang ada dalam pesawat itu, ada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam kaitan ini, menurut Presiden SBY, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan sejumlah kedutaan besar kita, utamanya KBRI Belanda, Ukraina, Rusia, dan Malaysia, sekarang terus bekerja untuk melakukan identifikasi resmi berapa banyak, dan siapa-siapa WNI itu.

“Tentu kita menunggu sesuai dengan himbauan maskapai penerbangan Malaysia untuk tidak mengumumkan kepada publik karena prinsipnya keluarga korban harus diberi tahu lebih dahulu,” tutur Kepala Negara.

Presiden SBY mengaku telah mengeluarkan instruksi agar maskapai Indonesia menghindari daerah-daerah konflik militer, khususnya di Ukraina, perbatasan Ukraina - Rusia, dan Jalur Gaza, Palestina. “Kemenhub sudah bertindak, juga Garuda Indonesia,” ujarnya.

Kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan penerbangan internasional, Presiden SBY menyerukan untuk bisa memastikan bahwa pesawatnya tidak melewati daerah konflik, seperti Ukraina, perbatasan Ukraina - Rusia, dan Jalur Gaza.

Presiden SBY juga mengemukakan, bahwa Indonesia menyerukan segera dicapai solusi damai di Ukraina, karena ternyata juga berdampak pada masyarakat dunia. Terbukti dengan jatuhnya pesawat penerbangan sipil Malaysia.
Menurut Presiden SBY, ia telah mendapat laporan dari Menlu Marty Natalegawa, bahwa Dewan Keamanan (DK) PBB segera bersidang untuk membahas konflik antara Ukraina dan Rusia itu.

Ia menegaskan, Indonesia mendukung penuh upaya perdamaian dan justru berharap Dewan Keamanan PBB harus mengambil langkah yang serius dan segera.

Dalam kesemapatan itu, Presiden SBY menyampaikan seruan Indonesia perlunya solidaritas di antara sesama negara ASEAN untuk membantu Malaysia dalam mengatasi musibah ini, dan langkah-langkah internasional yang lain untuk mendapatkan keadilan dari musibah atau tragedi yang sama-sama tidak diharapkan itu.
(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]