Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Guru
MCI Desak Optimalisasi Payung Hukum untuk Guru
2016-05-31 10:33:15

Ilustrasi. Aksi Demo Guru Honorer di Depan Istana.(Foto: dok.BH)
MAGELANG, Berita HUKUM - Kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkoba dan seks bebas dengan pelaku anak didik menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Tidak jarang, institusi pendidikan dituding menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas bobroknya moralitas anak bangsa ini. Dengan mudahnya institusi pendidikan dijadikan kambing hitam dan dinilai gagal mendidik generasi muda.

Peneliti Merapi Cultural Institute, Agustinus Sucipto mengakui guru sebagai ujung tombak pendidikan memikul tanggungjawab berat untuk membentuk generasi muda bangsa ini. Menghadapi generasi muda yang makin melek teknologi dengan berbagai persoalan yang ada pada mereka, guru dalam proses mendidik mempunyai kewajiban memberi penghargaan (reward) bagi yang peserta didik yang dianggap baik dan memberi hukuman (punishment) bagi yang melanggar atau tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Namun, dalam beberapa kasus punishment, guru justru harus berhadapan dengan jerat hukum pidana karena dianggap melangar Undang-Undang Perlindungan Anak. Maraknya guru yang berurusan kasus pidana mengakibatkan guru menjadi takut untuk memberi hukuman. Ketakutan semacam ini bisa berakibat pada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik.

Padahal, untuk mengatasi dekandensi moral generasi muda saat ini, terang peneliti yang berprofesi sebagai pendidik ini, sangat tidak adil apabila orangtua melimpahkan seluruhnya pada institusi pendidikan formal.

"Perlu adanya paradigma baru bahwa pendidikan moralitas generasi muda menjadi tanggungjawab bersama. Selain sekolah sebagai institusi pendidikan formal, keluarga dan masyarakat juga harus bertanggungjawab dalam mendidik," terang peneliti yang pernah mendalami ilmu filsafat di STFT Widya Sasana Malang.

Ia berpendapat, keluarga lah tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak. Sayangnya, banyak orangtua justru menyerahkan pendidikan kepada sekolah karena merasa sudah membayar uang sekolah. Padahal, proses pendidikan di sekolah hanya 7-8 jam, sedangkan selebihnya bersama orangtua dan di masyarakat.

"Perlu adanya kerjasama yang sinergis antara orangtua dan sekolah dalam mendidik anak. Kita ketahui, peserta didik yang bermasalah tak jarang karena hidup di keluarga yang bermasalah," terangnya, Senin (30/5).

Ia pun mengaku prihatin dengan fakta bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 tahun 2014 belum disosialisasikan secara optimal ke sekolah sebagai institusi pendidikan dan guru sebagai pendidik.

"Banyak guru tidak memahami isi UU Perlindungan Anak dan implementasinya. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kekerasan yang dilakukan oleh pendidik kepada siswa," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak sosialisasi serius Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini sangat diperlukan penjelasan, penjabaran dan batasan yang jelas tentang makna kekerasan seperti terdapat dalam UU No.35 Tahun 2014 Pasal 54 karena makna kekerasan sendiri multi tafsir.

"Penafsiran makna kekerasan inilah yang sering digunakan orangtua untuk menyeret guru ke meja hijau. Membentak bisa saja dikategorikan kekerasan karena bisa menimbukan kesengsaraan psikis," terangnya.

Di sisi lain, guru sendiri memang harus melek hukum, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tahu batasan dalam memberi hukuman serta bisa membela diri atau mencari jalan keluar saat berhadapan dengan masalah hukum.

Ia pun mendesak pemerintah dan organisasi guru seperti PGRI memberi advokasi yang serius sesuai amanat UU Guru dan Dosen, ketika guru tersandung masalah hukum dalam melaksanakan tugasnya. Advokasi ini penting agar jelas apakah kasus tersebut merupakan kategori pelanggaran etik, pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum.

"Lihat saja, untuk melindungi guru dan instansinya, sejumlah sekolah swasta kini justru sudah memiliki lawyer mumpuni karena seringkali mereka dituntut ke Pengadilan oleh orangtua, misalnya karena kasus anak tidak naik kelas," pungkasnya.

Tentang Merapi Cultural Institute (MCI)

Merapi Cultural Institute (MCI) adalah lembaga yang bergerak pada kajian dan penelitian literasi yang secara khusus mengkontekstualisasikan Cultural Studies pada isu-isu konkret di masyarakat. MCI bernaung di Rumah Baca Komunitas Merapi (RBKM) yang terletak di lereng Gunung Merapi di Magelang, Jawa Tengah. MCI memiliki visi mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. MCI beranggotakan para peneliti dan akademisi desa. Motto MCI yaitu "Dari Desa Mencerahkan Dunia".(mci/bh/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]