Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Sidang Online
MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
2020-04-14 06:02:30

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono bersama Kasubdit Humas Kejagung Isnaeni (Foto: Istimewa )
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama virus corona atau Covid-19 ini masih ada di Indonesia, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online. Itulah point terpenting dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) yang dilakukan dengan video conference(Vicon), di Jakarta, pada Senin (13/4).

Dalam Vicon tersebut, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya, pihak Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Sedangkan dari Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.

Sedangkan pada saat penandatanganan PKS secara online ini, kata Hari juga disaksikan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia, di kantornya masing-masing.

Dalam PKS itu, selain memuat jangka waktu, menurut Hari juga memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain bahwa sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya, menggunakan anggaran masing-masing.

Sedangkan menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dengan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara vicon. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini.

"Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," ujar Sunarta yang bertindak sebagai Host dalam Vicon tersebut.

Untuk diketahui, bahwa sejak wabah Covid-19 merebak, agar dapat menghindari "kemandegan" proses perkara pidana, para Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan dengan melakukan sidang secara vicon. Termasuk saat penyerahan tersangka dan barang bukti, semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online.

Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung hingga hari Senin, (13/4/2020) perkara pidana yang sudah disidangkan secara online tembus mencapai 25.000 perkara.

"Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 410 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," tandas Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Didik Farkhan.(bh/ams)


 
Berita Terkait Sidang Online
 
MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
 
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
 
Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
 
303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
 
Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]