Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus TPAPD
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
Wednesday 02 Apr 2014 00:08:17

Ilustrasi. Walikota Medan, Rahudman Harahap saat duduk dikursi pesakitan PN Tipikor Meda yang membawanya harus diberhentikan sementara (non aktif).(Foto: BH/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Hakim dalam tingkat Banding Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar lebih dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap yang juga merupakan mantan Walikota Medan.

Informasi mengenai amar putusan MA ini tertuang dalam perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 ini awalnya dilansir pada situs Mahkamah Agung.

Di dalam info perkara dimana dinyatakan bahwa, Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara itu terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Sementara itu, Mariana Sondang Pandjaitan disebutkan sebagai panitera pengganti.

Dikabulkannya kasasi dari JPU, ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dimana telah membebaskan Rahudman dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya dalam sidang Vonis Kamis perkara ini pada (15/8/2013) lalu.

Pada persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan, selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam tuntatan terpisah, dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung.

Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pjs Sekda Tapsel, mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Akibat perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Di Pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500,- dari total kerugian negara Rp2,071 miliar.

Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, tuntutan JPU dimentahkan Majelis Hakim yang memutus Rahudman tidak bersalah. Putusan ini kemudian disikapi JPU dengan memohonkan kasasi. Sekitar 7 bulan berselang, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan itu. Sementara itu menyusul telah terbitnya putusan kasasi MA atas kasus Rahudman Harahap, Kejati Sumut belum menerima salinan putusan MA tersebut dan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Rahudman yang sejak dahulu perkara ini bergulir belum pernah di tahan.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]