Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
MA Vonis Mantan Wali Kota Semarang 3 Tahun Penjara
Monday 04 Mar 2013 17:01:37

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan APBD Kota Semarang 2012, Soemarmo Hadi Saputro. Jika sebelumnya mantan Wali Kota Semarang itu hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara dalam putusan kasasi dinaikkan menjadi tiga (3) tahun penjara.

"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro. Sebaliknya, majelis mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,'' tulis putusan MA, Minggu (3/3).

Dasar vonis ini karena Majelis Hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Sebelumnya menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional.

Bekas Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

Tujuannya supaya DPRD tidak memperlambat pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) pada anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.

Selain itu, Soemarno bersepakat dengan Sekda Semarang, Akhmat Zainuri, memberikan uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan maksud, agar pembahasan rancangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]