Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Vonis Bupati Lampung Timur
MA Vonis Bupati Lampung Timur 15 Tahun Bui
Tuesday 20 Mar 2012 23:08:58

Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono (Foto: Inilampung.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Ia dinyatakan secara sah meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyelewengan dana APBD lebih dari Rp 100 miliar.

“Majelis menerima permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung, karena terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, seperti dikutip laman kejaksaan.go.id, Selasa (20/3).

Satano juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar. Jika dia dalam satu bulan tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita untuk dilelang membayar uang pengganti korupsinya. JIka masih kurang, maka wajib menggantinya dengan pidana badan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangan putusan yang ditetapkan majelis hakim kasasi pada Senin (19/3) kemarin, terdakwa Satono terbukti bersalah, karena menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pebangunan mengendap di bank yang sudah dibekukan. “Terdakwa menerima bunga bank sebesar Rp 10,5 mliar,” jelas Ridwan Mansyur.

Sementara dihubungi terpisah, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Sholeh mengatakan, pihaknya menyoroti majelis hakim yang sebelumnya memutus bebas Satono. Putusan bebas majelis hakim PN Tanjung Karang itu, bertolak belakang dengan putusan MA yang menerima kasasi penuntut umum kejaksaan.

Menurut dia, KY akan mencari bukti-bukti adanya mafia pengadilan dalam penanganan perkara korupsi ini. "Nanti kalau terbukti, atau ada indikasi kuat bahwa, Satono itu diputus bebas karena suatu hal, apakah karena itu uang, ada janji atau karena ada takut sama bupatinya, itu akan secara nalar kita, seharusnya tak ada perbedaan yang menyolok dari bebas dari 15 tahun,” tegas Imam.

Sebelumnya, JPU Kejari Lampung Timur menuntut terdakwa Satono dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Korupsi. Namun, majelis hakim PN Tanjung Karang yang diketuai Andreas Suharto memutus bebas bupati Lampung Timur dari segala tuduhan korupsi. Atas putusan ini, Andreas Suharto telah diperiksa MA.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Vonis Bupati Lampung Timur
 
MA Vonis Bupati Lampung Timur 15 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]