Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
Monday 13 Feb 2012 17:26:55

Antasari Azhar saat menyampaikan sejumlah alat bukti bari (novum) dalam memori peninjauan kembali (PK) dalam persidangan pemeriksaan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan terpidana Antasari Azhar untuk terbebas dari perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, kembali kandas. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya tersebut.

Dengan penolakan PK ini, mantan Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tetap divonis 18 tahun penjara. Putusan PK ini memperkuat putusan kasasi MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dam PN Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan di tiga pengadilan itu, Antasari dinilai bersalah terlibat dalam pembunuhan Nasruddin dan divonis 18 tahun penjara.

Putusan Perkara ini ditetapkan majelis hakim agung yang diketuai Harifin Andi Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. "Menolak permohonan PK terpidana Antasari Azhar dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada pemohon. Putusan diucapkan di muka umum tanpa dihadiri pemohon pada Senin,13 Februari 2012," kata Hakim Agung Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).

Mengenai dasar petimbangan hukum atas putusan PK ini, menurut Suhadi, selengkapnya akan dikeluarkan dalam 2-3 hari ke depan. Ia pun tidak mengetahu apakah dalam petimbangan amar putusan itu, ada hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) atau tidak. “Salinan putusan lengkapnya akan diketahui dalam 2-3 hari ke depan. Publik dapat melihatnya dalam situs resmi MA,” jelas dia.

Seperti diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Saat mengajukan permohonan PK, Antasari Azhar membeberkan kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya. Selain itu, Antasari juga melaporkan tiga hakim PN Jakarta Selatan, yakni Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji melanggar kode etik karena mengabaikan fakta persidangan kepada Komisi Yudisial (KY) .

KY pun akhirnya memutuskan bahwa tiga hakim itu pada Agustus 2011 lalu, KY merekomendasikan hukuman hakim nonpalu selama enam bulan bagi tiga hakim tersebut. Rrekomendasi KY itu telah dikirimkan kepada MA untuk ditindaklanjuti pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Itulah yang menjadi bahan Antasari buat menggugat dengan mengajukan PK. Ia membeberkan keganjilan kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Sedikitnya sepuluh keganjilan yang dibeberkan Antasari sehingga dirinya divonis terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.(dbs/biz/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
• Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
• Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
• MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
• MA Segera Putuskan PK Antasari
 
• MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]