Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penghinaan Presiden
MA Tolak PK Eggi Sudjana
Saturday 27 Aug 2011 21:33:59

Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)
*Terkai perkara penghinaan terhadap Presiden SBY

JAKARTA-Kabar mengejutkan harus diterima pengacara Eggi Sudjana. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eggi Sudjana, terpidana kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Informasi ini tercantum dalam laman resmi situs MA, Sabtu (27/8). Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011. Dalam berita itu itu tertulis status perkara telah putus, dengan amar keputusan "Tolak". Amar putusan ini diputuskan ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie, dengan panitera pengganti, Enny Indriyastuti.

Kasus ini sendiri, berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi gedung KPK, pada 3 Januari 2006. Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.

Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Selanjutnya, pengajuan banding dan kasasi Eggi juga ditolak. Dan pada 1 Juni 2010, Eggi kembali mengajukan PK ke MA. Dengan penolakan PK dari MA yang merupakan proses hukum terakhir kali ini, maka Eggi tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Penghinaan Presiden
 
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
 
Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
 
Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
 
Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
 
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]