Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Karyawan CitiBank
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
Wednesday 24 Oct 2012 00:59:16

Ilustrasi, Melinda Dee.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Relationship Manager Citigold Citibank Melinda Dee dan tetap menghukum delapan tahun. Namun MA memperberat hukuman subsider dari tiga bulan menjadi satu tahun.

“Terdakwa dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana Perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang yang dilakukan secara berulang,” kata Karo Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam keterangannya di gedung MA, Rabu.

Menurut Ridwan, dengan ditolaknya kasasi Melinda Dee, maka Melinda tetap dihukum selama delapan tahun.

Bahkan subsidernya diperberat dari tiga bulan menjadi lebih lama menjadi satu tahun, bila denda sebesar Rp10 miliar tidak dibayarkan lunas oleh terdakwa.

“Jadi putusan kasasi MA ini memperbaki putusan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), yang menghukum terdakwa selama delapan tahun, subsider selama tiga bulan. Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempidana delapan tahun dan subsider selama enam bulan.”

Putusan kasasi perkara atas nama Melinda Dee diketuai oleh majelis hakim agung, yang diketuai Djoko Sarwoko, dan anggota terdiri Komariah Sapardjaja dan Sri Murwajyuni. Dia terbukti melakukan pidana perbankan, dengan membobol rekening tanpa izin nasabah.

Uang hasil tindak pidana, telah dibelikan mobil super mewah Ferrari Scuderia, Ferrari California, Hummer dan sederet kendaraan mobil mewah lainnya. Serta diinvetasikan dalam properti, berupa apartemen di Jakarta dan Bali.(kjs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]