Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Lion Air
MA Tolak Kasasi Mantan Pilot Lion Air
Wednesday 08 Feb 2012 01:45:27

Ilustrasi pesawat terbang milik maskapai penerbangan Lion Air (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan pilot PT Mentari Lion Airlines (Lion Air), Muhammad Nasrun Natsir. Upaya Nasrun agar Lion Air dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena memecat atas dasar menolak terbang dengan alasan kondisi landasan udara berbahaya, dinilai hakim tetap tidak beralasan.

Putusan perkara bernomor 871 K/PDT/2011 yang ditangani majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dnegan anggota Rehgena Purba dan Zaharuddin Utama ini, baru diumumkan Selasa (7/2). Padahal, musyawarahnya sudah diputuskan pada 23 Agustus 2011. "Menolak permohonan kasasi pemohon (Nasrun)," demikian dilansir situs resmi MA, Selasa (7/2).

Putusan kasasi MA ini, memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono. Dalam putusannya itu, hakim menolak gugatan Nasrun pada 12 Agustus 2009. Hal ini mengacu pada pendapat ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyatakan notice to airman (notam) hanyalah bersifat informasi, bukan larangan.

Dengan keterangan ahli tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat Nasrun Natsir seharusnya melaksanakan perintah perusahaan untuk terbang. Apalagi dari fakta yang ada menunjukan bahwa pilot yang menggantikan Nasrun berhasil menerbangkan pesawat ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, penggugat Nasrun tidak puas. Ia pun mengajukan upaya banding kepada Pengadlan Tinggi DKI Jakarta. Tapi dalam putusannya, majelis hakim banding malah kembali menolak gutannya dan memenangkan pihak Lion Air. Tidak puas, Nasrun kemudian mengajukan kasasi kepada MA yang juga berakhir dengan penolakan gugatannya itu.(mgi/wmr)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]