Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
DPRD Kukar
MA Tolak Kasasi JPU, Mantan Ketua DPRD Kukar di Putus Bebas
Friday 24 Aug 2012 08:56:39

Ketua DPRD Kukar (Nonaktif ) ketika di vonis onslak oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait vonis lepas terhadap Mantan Ketua DPRD Kukar Nonaktif Shalehuddin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 1 Nopember 2011 lalu, karena di dakwa melakukan korupsi Dana Penunjang dan Dana Operasional Kukar senilai Rp 2,9 milyar pada tahun 2005 yang lalu.

Menurut Penasihat Hukum (PH) Shalehuddin, Arjunawan,SH ketika di konfirmasi Kamis malam mengatakan, bahwa informasi yang di terima mengenai putusan bebas dari MA menguatkan putusan bebas terhadap kliennya dari internet MA, namun belum menerima salinan putusan dari MA tersebut, ujar Arjunawan.

Arjunawan juga mengatakan, "Saya belum menerima salinan putusan resmi dari MA mengenai putusan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap pak Shalehuddin, namun dari website MA sudah ada mengenai putusan bebas, tapi kami masih menunggu", terang Arjunawan.

Mantan Ketua DPRD Kukar Nonaktif diseret ke Pengadilan Tipikor Samarinda bersama 17 Anggota Dewan lainnya dan kesemuanya di vonis lepas, karena Majelis Hakim menilai atas perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara namun hanya kesalahan administrasi.

Sehingga oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda yang di ketuai Damiel K Sandan,SH dibantu dua Hakim anggota masing-masing Medan Parilian Nababan,SH dan Abdul Gani,SH menjatuhkan vonis onslak.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut terdakwa Shalehuddin dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kukar
 
MA Tolak Kasasi JPU, Mantan Ketua DPRD Kukar di Putus Bebas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]