Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Mahkamah Agung
MA Tidak Menanggapi Bisa Tidaknya di Vonis Bebas Ridwan Mukti Beserta Istri
2018-06-01 00:18:02

Tampak Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari saat sidang di Pengadilan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tidak menanggapi terkait bisa tidaknya di vonis bebas di tingkat Kasasi yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dalam perkara kasus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu menaikkan hukuman kepada Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pada sidang putusan banding perkara korupsi tersebut.

Dalam amar putusannya hakim memperpanjang masa pencabutan hak politik Ridwan dari dua tahun menjadi lima tahun. Artinya, Ridwan tak lagi punya hak untuk dipilih.

"Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis hakim banding, Adi Dachrowi di Bengkulu, kemarin.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan bahwa putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak bisa di prediksi atau ditetapkan bisa bebasnya atau tidaknya. Sebab majelis hakim MA tidak terpengaruh dengan putusan baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Bengkulu) maupun di tingkat pengadilan tinggi.

Lebih lanjut dikatakannya, hakim MA bisa memperberat hukuman atas putusan di tingkat pertama dan pengadilan tinggi Bengkulu, bahkan bisa juga menjadi rendah hukuman penjara.

"Hakim tidak terikat dengan putusan tingkat pertama maupun banding. Putusan ini bisa lebih tinggi, bisa sama, dan bisa lebih rendah. Jadi tidak bisa di prediksi. Jadi tidak bisa di prediksi," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5).

Sementara itu, ketika disinggung terkait adanya desas desus setelah hakim Artidjo Alkotsar memasuki masa pensiun, ada informasi perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Ridwan Mukti akan di vonis bebas.

Abdullah membantah, terkait adanya informasi desas desus akan di bebaskannya di tingkat kasasi di MA. Ia mengatakan bahwa, informasi yang dihembuskan itu tidak benar. Karena, perkara yang diajukan di tingkat Kasasi sudah ada aturan Undang-undang (UU) yang mengaturnya. Jadi tidak bisa langsung di putus bebas.

"Siapa yang mengembosi itu tidak benar, ada UU-nya sama, aturannya sama, jadi susah kalau itu. Desas desus itu nggak benar," ucapnya.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa, pengajuan kasasi itu dilakukan atau diajukan oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua. Dan pengajuan kasasi tersebut membutuhkan waktu yang lumayan lama hingga mencapai 1-2 bulan.

"Kalau kasasi masih diajukan di pengadilan negeri dimana itu diputus. Sidang perkara korupsi di PN Bengkulu, berarti nanti diajukan di PN Bengkulu. Jadi paling tidak sebulan atau 2 bulan karena masih menunggu memori, kontra memori, semua sampai tuntas, baru dikirim ke MA," tukasnya.

Pengamat dan praktisi Hukum Nurin Najwa dari Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (PeKHAD), berharap MA dapat memutus seadil-adilnya perkara Ridwan Mukti dan istrinya. Putusan itu harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dia mengatakan, sangat mustahil MA akan memberikan vonis bebas pada terdakwa yang dalam putusan bandingnya lebih berat. MA akan memutus lebih tinggi atau kembali pada putusan tingkat pertama.

"Jika MA kemudian memutus bebas, itu akan menciderai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, hukuman pidana penjara dinaikkan masing-masing selama sembilan tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Ridwan dan Lily masing-masing 8 tahun kurungan.

Dan untuk Ridwan dikenakan pidana tambahan dengan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," pungkas Adi.(bh/as)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
• Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
• Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
• Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
• Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
• Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]