Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Import Daging
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
Tuesday 16 Sep 2014 22:40:21

Ilustrasi. Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bagi mantan Presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi 18 tahun dan mencabut hak berpolitik LHI dalam Pemilu. Keputusan hukuman itu oleh MA diberikan pada, Selasa (16/9).

Sebelumnya pada tahun lalu, Senin, 9 September 2013, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penambahan hukuman itu diberikan karena tim kuasa hukum LHI selalu mengajukan kasasi padahal vonis sudah dijatuhkan. Selain itu keputusan MA akan kasus LHI dapat sebagai pembelajaran bagi para koruptor lainnya.

"Kalaupun ada persepsi itu (kasasi selalu memperberat hukuman), khususnya dari pelaku korupsi, ya kami bersyukur, karena fungsi dari pengadilian tingkat pertama dan banding untuk memutus perkara yang diharapkan mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga pelaku maupun lawyer tidak hanya memperpanjang perkara saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (16/9).

Ridwan menambahkan bahwa keputusan MA diberikan secara utuh bulat, sama sekali tidak ada membawa kepentingan. Keputusan MA yang menambah 2 tahun bagi LHI itu dilakukan pada Senin (15/9) yang terdiri dari ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan. (bhc/mat/dbs)



 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]