Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pengacara
MA Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Thursday 18 Aug 2011 21:12:37

Haposan Hutagalung (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan penasihat hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

"Sebagai manusia biasa, jujur saya sedih," kata Haposan kepada wartawan, saat berada di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/8). Kehadirannya di persidangan ini untuk menjadi saksi bagi terdakwa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.

Namun, Haposan tak ingin putusan itu membebani pikirannya. Dirinya ikhlas menerima putusan itu. Sejak awal, memang dirinya sudah menanamkan dalam benaknya bahwa perkara yang melilitnya ini adalah rekayasa belaka.

“Saya kaget dengan cepatnya MA memeriksa dan memutus permohonan kasasi saya ini. Saya baru memasukan kasasi itu pada 8 Juli 2011 dengan nomor 1390.K/Pid.Sus/2011, tahu-tahu sudah diputus. Tidak lebih dari dua bulan," tutur pengacara ini.

Sebelumnya, majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.

Vonis ini lebih berat dari putusan hakim pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara. Selanjutnya, MA melalui putusan kasasinya mebambah hukuman baginya menjadi 12 tahun penjara.(spr)



 
Berita Terkait Pengacara
 
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]