Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
MA Pastikan Keluarkan Fatwa Untuk Aset Bank Century Di Hongkong
Thursday 05 Jul 2012 11:30:55

Gedung MA (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan izin untuk penyitaan aset bank Century yang berada di Hong Kong. " Semua persiapan seperti surat-surat yang diperlukan, sudah disiapkan. Mudah-mudahan minggu depan selesai ," katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/7).

Selain itu, Djoko menambahkan, MA sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam perampsan aset tersebut. "Sudah dan beberapa kali diadakan rapat di MA, antara Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung yang dalam hal ini selaku aparat pelaksana," tambah hakim agung ini.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hong Kong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari MA untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga tim pemburu aset Bank Century, harusa ada semacam fatwa atau dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset.

Seperti diketahui, saat tim pemburu aset Bank Century rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono yang juga anggota tim pemburu mengatakan, bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah US$ 155,9 juta.

Tetapi, meski aset tersebut telah dibekukan, namun putusan PN Jakpus pada 2010 silam dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset.

Sementara Swiss meskipun telah membekukan aset tersebut, namun putusan PN Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]