Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
MA Pastikan Keluarkan Fatwa Untuk Aset Bank Century Di Hongkong
Thursday 05 Jul 2012 11:30:55

Gedung MA (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan izin untuk penyitaan aset bank Century yang berada di Hong Kong. " Semua persiapan seperti surat-surat yang diperlukan, sudah disiapkan. Mudah-mudahan minggu depan selesai ," katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/7).

Selain itu, Djoko menambahkan, MA sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam perampsan aset tersebut. "Sudah dan beberapa kali diadakan rapat di MA, antara Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung yang dalam hal ini selaku aparat pelaksana," tambah hakim agung ini.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hong Kong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari MA untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga tim pemburu aset Bank Century, harusa ada semacam fatwa atau dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset.

Seperti diketahui, saat tim pemburu aset Bank Century rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono yang juga anggota tim pemburu mengatakan, bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah US$ 155,9 juta.

Tetapi, meski aset tersebut telah dibekukan, namun putusan PN Jakpus pada 2010 silam dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset.

Sementara Swiss meskipun telah membekukan aset tersebut, namun putusan PN Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]