Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
MA Filipina Larang Penerapan UU Internet
Tuesday 09 Oct 2012 21:41:09

Ilustrasi (Foto: Ist)
FILIPINA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung di Filipina melarang pemberlakukan undang-undang baru tentang kejahatan internet, yang oleh para pengamat dikatakan menghalangi kebebasan berpendapat.

Menteri Hukum Leila de Lima mengatakan dengan keputusan ini, maka undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden Bengno Aquino bulan lalu tersebut tidak bisa diterapkan.

Keputusan MA ini dikeluarkan hanya sepekan setelah pemerintah menerapkan undang-undang ini. Sejauh ini belum ada laporan mengenai orang-orang yang dijerat dengan peraturan baru itu.

Menurut undang-undang ini, pencurian atau pemalsuan identitas di internet termasuk tindak pidana, demikian juga dengan pornografi anak dan pencemaran nama baik di internet.

Akan direvisi

Tidak kurang dari 15 petisi diajukan ke MA untuk menggagalkan undang-undang ini.

Kalangan wartawan dan organisasi hak asasi manusia menentang undang-undang, karena khawatir pemerintah akan memanfaatkannya untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Selain itu, undang-undang ini melanggar hak asasi manusia, kata para pegiat.

Serikat wartawan Filipina mengatakan, dengan menerapkan undang-undang ini, maka Filipina kembali ke era beberapa dekade lalu ketika berlaku kediktatoran konstitusional.

Pemerintah beralasan, Filipina memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan internet karena bagaimanapun orang-orang harus bertanggung jawab ketika mengeluarkan pernyataan di internet.

Setelah muncul gelombang protes, pemerintah dan beberapa anggota parlemen mengatakan siap merevisi undang-undang ini.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]