Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
MA Filipina Izinkan Arroyo ke Luar Negeri
Tuesday 15 Nov 2011 22:22:35

Gloria Maccapagal Arroyo (Foto: Peopledaily.com)
MANILA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Filipina mengizinkan mantan presiden Gloria Maccapagal Arroyo untuk bepergian ke luar negeri, satu minggu setelah pemerintah menerapkan cekal. Arroyo menghadapi dakwaan korupsi dan pemerintah melarangnya ke luar negeri, karena dikhawatirkan melarikan diri.

Namun, para hakim Mahkamah Agung mengatakan, larangan itu tidak konstitusional karena tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Arroyo pun menyatakan memerlukan perawatan di luar negeri atas penyakit tulang yang ia alami dan diperkirakan akan meninggalkan negara itu.

Seperti dikutip BBC, kuasa hukum Arroyo dikutip kantor berita GMA yang menyebutkan Arroyo dan suaminya akan terbang ke Singapura, Selasa (15/11) dan kemudian ke Spanyol.

Juru bicara Mahkamah Agung Midas Marquez mengatakan kepada para wartawan para hakim agung mengeluarkan keputusan itu dengan suara delapan banding lima. Para hakim agung menyatakan larangan itu tidak konstitusional karena Arroyo belum dikenai dakwaan. Ia mengatakan keputusan MA untuk mencabut larangan itu konsisten dengan asas praduga tidak bersalah.

Dalam satu pernyataan, suami Arroyo, Jose Miguel berterima kasih kepada MA atas keputusan yang ia sebut keberhasilan dalam keadilan. "Menegakkan hak individu untuk melakukan perjalanan dijamin oleh Konstitusi, yang merupakan landasan hukum negara. Paling tidak, dia (Arroyo) sekarang bisa mendapatkan perawatan yang diperlukan. Puji Tuhan," kata Miguel.

Namun keputusan itu bertolak belakang dengan prioritas yang ditetapkan Presiden Benigno Aquino. Salah satu prioritas utamanya sejak berkuasa adalah menyelidiki dugaan korupsi dan kecurangan dalam pemilu selama Arroyo berkuasa. Ia menolak permintaan izin ke luar negeri Arroyo karena khawatir ia tidak akan kembali untuk menghadapi dakwaan korupsi.

Sebagian besar hakim agung diangkat pada masa kepemimpinan Arroyo dan bukan sekali ini saja MA membatalkan keputusan presiden Aquino. Tahun lalu, ia mencoba mendirikan Komisi Kebenaran untuk menyelidiki pemerintah Arroyo, namun MA menetapkan panel seperti itu tidak konstitusional.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]