Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Agung
MA Berlakukan Mediasi Untuk Perkara Rakyat Kecil
Friday 10 Feb 2012 20:58:56

Kasus pencurian sandal jepit menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, sempat menjadi pemberitaan media internasional (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat kecaman dari sebagian besar publik, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengusulkan untuk tidak membawa kasus pidana berskala kecil ke pengadilan. Hal ini akan ditempuh dengan memberlakukan program mediasi bagi perkara pidana.

Program mediasi ini sendiri, sebelumnya hanya dikenal dalam hukum perdata. Tapi dengan merebaknya kasus kecil disidangkan, mediasi akan diterapkan dalam kasus pidana. "Aturan tersebut sedang digodok dalam revisi UU Nomor 3/2009 tentang MA oleh Komisi III DPR,” kata Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/2).

Jika nantinya revisi itu disahkan DPR, lanjut dia, nantinya diharapkan kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan. “ Sasar pertimbangan MA, yakni keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara,” jelas dia.

Menurut dia, jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi. Mediasi tak jauh berbeda dengan yang biasa dilakukan dalam perkara perdata. "Nanti ada panel mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif," papar dia.

Ahmad Kamil mengakui bahwa selama ini proses penegakan hukum dijalankan secara kaku. Hal ini mengakibatkan keadilan yang diharapkan masyarakat kerap tidak terwujud. Masalah ini akan menjadi perhatian serius dari MA. "Persoalan inilah yang harus kami perbaiki segera," jelasnya.

Pada bagian lain, amil menginformasikan bahwa MA siap meluncurkan program gebrakan bagi perbaikan internal institusi. Dua program utama terdekat yang dilakukannya adalah menindak tegas hakim nakal. “MA telah tercoreng dengan adanya hakim nakal yang melanggar Kode Etik dan Perilaku oleh sejumlah hakim. Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Sedangkan program penting lainnya adalah mengurangi penumpukan belasan ribu perkara. MA memang kewalahan dalam menangani ribuan perkara yang masuk, karena jumlah hakim agung hanya 54 orang. "Nantinya kami akan memberlakukan pembatasan terhadap kasasi untuk mengurangi perkara yang masuk," tandas dia.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
• Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
• Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
• Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
• Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
• Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]