Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Habib Rizieq     
 
Habib Rizieq
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
2021-11-16 11:13:19

JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) RI memberikan potongan (diskon) masa hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS), dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Andi Samsan Nganro menjelaskan, potongan masa hukuman terhadap HRS itu diputuskan dalam sidang Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Putusan tersebut juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata juru bicara MA RI, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Untuk diketahui, potongan hukuman tersebut terkait perkara penyebaran berita bohong mengenai hasil test swab Covid-19 di RS Ummi hingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil test swab di RS Ummi Bogor.

Selain HRS, dalam perkara ini PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]