Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Habib Rizieq     
 
Habib Rizieq
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
2021-11-16 11:13:19

JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) RI memberikan potongan (diskon) masa hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS), dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Andi Samsan Nganro menjelaskan, potongan masa hukuman terhadap HRS itu diputuskan dalam sidang Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Putusan tersebut juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata juru bicara MA RI, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Untuk diketahui, potongan hukuman tersebut terkait perkara penyebaran berita bohong mengenai hasil test swab Covid-19 di RS Ummi hingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil test swab di RS Ummi Bogor.

Selain HRS, dalam perkara ini PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]