Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BLBI Djoko Tjandra
MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
2021-11-18 03:25:14

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr Andi Samsan Nganro SH MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun dari semula 3,5 tahun penjara.

Seperti yang diketahui putusan pidana 3,5 tahun tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima banding yang diajukan Djoko Tjandra atas putusan 4,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Artinya, berdasarkan putusan MA tersebut, maka hukuman yang akan dijalani Djoko Tjandra sama seperti putusan di tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (16/11).

Menurut Andi yang juga wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menyatakan bahwa alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti. Tetapi, ketika Judex Facti Pengadilan Tinggi mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) kurang.

Kendati demikian, Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Sedangkan hal yang meringankan, imbuh Andi Samsan, Djoko Tjandra telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali cq PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp 546.468.544.738.

"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," imbuhnya.

Sedangkan perbuatan Djoko dalam perkara a quo kata Andi menjelaskan adalah kasus suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko. Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.

"Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dollar Amerika," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]