Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Komisi Kejaksaan
M Thoriq Adukan Perlakuan Tak Adil ke Komisi Kejaksaan
Wednesday 01 May 2013 15:12:45

M Thoriq SH bersama Kuasa Hukumnya, usai diterima Komisi Kejaksaan, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diterima Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen, mantan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Semarang M Thoriq SH, melaporkan dan meminta perlindungan hukum atas kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah.

Dalam keterangan M Thoriq mengungkapkan bahwa dirinya dijadikan tersangka dalam pelaksanaan ruislag, namun di dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik yang ditanyakan hanya persoalan tumpang tindih tahun 2005 saja.

Padahal Thoriq mengaku telah diselesaikan tahun 2005 pula berupa penghapusan hak (sertifikat) hak milik 1055 seluas 21.250 m2 dan pemblokiran 20 kavling berasal dari hak milik 872 seluas 5.750 m2 karena menunggu pelepasan dari yang bersangkutan atau proses pembatalan oleh pejabat yang berwenang atau keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Menurut Thoriq hal tersebut dilakukan untuk mengamankan hak pakai No.5 atas nama pemerintah provinsi. Dalam kenyataannya pula ruislag yang dilakukan pemerintah provinsi telah menyerahkan hal pakai No.5 seluas 32.928 m2 secara utuh telah diserahkan kepada PT Handayani Membangun tanpa adanya tuntutan dari siapapun juga.

"Disinilah anehnya saya malah dijadikan tersangka dalam pelaksanaan ruislag, tetapi yang dipersoalkan tumpang tindih, padahal saya sudah selesaikan," kata Thoriq kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (1/5).

Sehubungan dengan penetapan sangkaan tersebut, berikut susunan anggota panitia penafsir tanah ruislag berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah No.591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006: Ketua, Hadi Prabowo SH MM (Asisten Administrasi Sekda Prov. Jawa Tengah), Wakil Ketua, Drs M Soentoro BSc MM (Kepala KPBD Prov. Jateng), Raharjanto Pujiantoro, Indra Kadiarsono, F.A Hartanto, Suko Mardiono, dan Indrawasih.

Selain itu M Thoriq kepada Wartawan mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Komisi III DPR RI, dan Polda Jawa Tengah yang diterima oleh Tri Budi Hartoto.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Komisi Kejaksaan
 
Eksekusi Susno Komjak: Kalau Ada Kesengajaan, Itu Sudah Pelanggaran
 
M Thoriq Adukan Perlakuan Tak Adil ke Komisi Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]